KOTA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menjalani Penilaian Pertama (P1) dalam rangkaian Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah  Tahun 2026. Penilaian secara luring ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2026, oleh Tim Penilai dari Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Adipura merupakan penghargaan nasional dari Pemerintah Pusat melalui KLH/BPLH bagi kota/kabupaten yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan sampah dan lingkungan secara berkelanjutan. Penilaian Adipura meliputi 50% kebersihan dan pengelolaan sampah di lapangan, 30% SDM dan sarana-prasarana, serta 20% anggaran dan kebijakan. Pemantauan Adipura Tahun 2026 dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu P1 pada Oktober 2026 dan P2 pada Januari 2027.

00193683-d519-4ea3-84a9-51228905b362.webp

Tim Penilai Adipura KLH/BPLH meninjau kondisi Hilir Sungai Sukalila di Kota Cirebon, 21  Oktober 2026. (Foto: DLH Kota Cirebon)

Arah Penilaian Adipura 2026:

  1. Fokus pada Pengurangan & Penanganan Sampah dari Sumbernya: Penilaian Adipura kini tidak lagi hanya berfokus pada kebersihan jalan utama atau fisik kota semata, melainkan pada sistem pengelolaan sampah terpadu (pemilahan dari rumah tangga, pengoperasian bank sampah, komposting, serta pengurangan sampah plastik).

  2. Kebersihan Saluran Terbuka dan Sungai: Penilaian menekankan pentingnya bebasnya badan air, saluran drainase terbuka, sungai, dan bantaran dari timbulan sampah, guna mencegah pendangkalan, banjir, serta pencemaran ekosistem perairan.

  3. Kinerja Pengoperasian TPA: Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus menerapkan sistem controlled landfill atau sanitary landfill, bukan pembuangan terbuka (open dumping).

  4. Instrumen Kebijakan & Rencana Induk: Kota peserta wajib memiliki dokumen hukum pendukung yang jelas, seperti Jakstrada, RIPS, dan regulasi pembatasan sampah plastik.

  5. Penilaian Berbasis Data: Capaian pengurangan dan penanganan sampah dinilai dari data yang terukur dan konsisten, termasuk data yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

  6. Kolaborasi Lintas Sektor: Keberhasilan Adipura 2026 menekankan pada sinergi antar-OPD, peran aktif masyarakat, komunitas, serta penguatan pemisahan fungsi regulator dan operator.

Selama penilaian, tim meninjau sejumlah titik pantau, mulai dari TPA Kopiluhur, permukiman, sungai dan saluran terbuka, pasar, hingga sekolah, sekaligus memverifikasi data dan dokumen tata kelola pengelolaan sampah. Dari seluruh komponen tersebut, kinerja TPA dan kondisi permukiman menjadi penilaian dengan bobot terbesar, sehingga keduanya menjadi fokus utama Pemerintah Kota Cirebon.

 

Penguatan pengelolaan sampah di lapangan didukung oleh 201 personel di lingkungan DLH Kota Cirebon. Jumlah ini mencakup tenaga manajerial, perencana, penyuluh Bank Sampah, tim Program Kampung Iklim (Proklim) dan Adiwiyata, hingga personel operasional di Pusat Daur Ulang (PDU), UPT TPA Kopiluhur, serta UPT Pengelolaan Sampah (pengemudi, kru, koordinator lapangan, dan pengelola TPS).

Selain Penilaian Fisik, dilakuan pula Penilaian Non Fisik berupa instrumen regulasi dan kebijakan yang solid, di antaranya:

  • Peraturan Daerah Kota (Perda) Kota Cirebon No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan.

  • Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Cirebon dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada) Tahun 2018–2025.

  • Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik.

  • Keputusan Wali Kota mengenai Peta Jalan Aksi Kolaborasi Penuntasan Pengelolaan Sampah.

  • Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) yang saat ini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan disahkan pada Desember 2026.

Pemerintah Kota Cirebon juga telah menerapkan pemisahan fungsi regulator dan operator secara jelas. Fungsi regulator diampu oleh Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Cirebon, sementara fungsi operasional dijalankan oleh UPT Pengelolaan Sampah dan UPT TPA, yang disokong oleh jaringan bank sampah sekolah, partisipasi masyarakat, dan komunitas lingkungan.

8522c063-8ae3-4174-96b2-c5df6e62d0ed.webp

Tim Penilai Adipura berdialog dengan warga di titik pantau permukiman Proklim RW 09 Karang Anyar,
Kelurahan Jagasatru, 20  Oktober 2026. (Foto: DLH Kota Cirebon)

Capaian dan Fasilitas Pengolahan Sampah

Hingga pertengahan tahun 2026, Kota Cirebon mengoperasikan berbagai fasilitas pendukung pengelolaan sampah:

  • 32 Unit Bank Sampah: Mengelola rata-rata 0,32 ton sampah per hari.

  • 27 Unit Sektor Informal (Pengepul): Mengontribusikan pengolahan sampah hingga 21,02 ton per hari.

  • 3 Unit Pusat Olah Organik: Mengolah 2,44 ton sampah organik per hari.

  • 1 Unit Pusat Daur Ulang (PDU): Mengolah 0,20 ton sampah per hari.

  • 14 Unit TPS & 5 Unit TPS Mobile: Mengangkut rata-rata 163,09 ton sampah per hari menuju TPA Kopiluhur.

Penanganan TPS Liar dan Strategi Tindak Lanjut Pemantauan P2

Selama proses pemantauan P1 Adipura, DLH Kota Cirebon bergerak cepat melakukan penanganan dan pembersihan di sejumlah titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, antara lain:

  1. Saluran terbuka Pasar Jagasatru.

  2. Pinggir Jalan Penggung Raya (seberang Bandara).

  3. Pertigaan Jalan Lapangan Udara.

Di lokasi-lokasi tersebut, sampah telah dibersihkan secara menyeluruh dan dipasangi spanduk larangan membuang sampah sebagai langkah pencegahan.

Meskipun demikian, Tim penilai memberikan catatan khusus terkait kebersihan kawasan Sungai Suba serta saluran terbuka di Jalan Wahidin dan Jalan Pemuda. Sebagai tindak lanjut P1 menuju P2, diperlukan pembersihan rutin, edukasi masyarakat, pemasangan media imbauan, dan pengawasan berkala untuk mencegah pembuangan sampah liar. Upaya ini perlu didukung kolaborasi BPBD, DPUTR, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Kecamatan/Kelurahan, serta BBWS Cimanuk–Cisanggarung melalui pembagian tugas dan pemantauan bersama sesuai kewenangan masing-masing.

Menanggapi seluruh rangkaian pemantauan dan strategi tindak lanjut tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Fina Amalia Purwantini, ST., M.Si., menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dalam menjaga lingkungan Kota Cirebon.

"Penilaian Adipura 2026 ini bukan sekadar mengejar penghargaan semata, melainkan momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor—mulai dari jalan dan sungai yang bersih, pengelolaan sampah di Pasar/Sekolah, Perkantoran, hingga peran aktif masyarakat—demi mewujudkan Kota Cirebon yang bersih, hijau, dan berkelanjutan," tegasnya.

 

Penulis: Rizki dan Hiday

Penyunting: Hiday

Dokumentasi: Didit


Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon

Jalan Ampera II No. 10, Kota Cirebon, 45131

Instagram: @dlhkotacirebon