TUGAS DAN FUNGSI
Dinas
Dinas diipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup meliputi tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah, bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Dinas memiliki fungsi :
Perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas;
Perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
Penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Dinas; dan
Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat Dinas
Sekretariat Dinas yang dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:
Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup kesekretariatan;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup kesekretariatan;
Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup kesekretariatan;
Pelksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup kesekretariatan;
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup kesekretariatan;
Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup kesekretariatan; dan
Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Tata Lingkungan
Bidang Tata Lingkungan sebagai unsur lini yang dipimpin seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup tata lingkungan meliputi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan, Rencana dan/atau program (KRP) Kota, pengelolaan keanekaragaman hayati dan penghargaan lingkungan hidup.
Untuk menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Tata Lingkungan;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Tata Lingkungan;
Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Tata Lingkungan;
Pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Tata Lingkungan;
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Tata Lingkungan;
Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Tata Lingkungan;
Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Tata Lingkungan; dan
Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai unsur lini yang dipimpin seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun meliputi fasilitasi penyusunan kebijakan penanganan sampah, pengurangan sampah, penerbitan izin pengelolaan sampah yang diselenggarakan pihak swasta, pembinaan penyimpanan sementara limbah B3 dalam 1 (satu) daerah Kota, dan penerbitan persetujuan teknis pengangkutan limbah B3 fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) daerah Kota.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai unsur lini yang dipimpin seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah / Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi GRK.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
Pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai unsur lini yang dipimpin seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungan, persetujuan teknis di terbitkan oleh Pemerintah Kota, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan, penegakan hukum lingkungan, penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) terhadap usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis diterbitkan oleh Pemerintah Kota, serta usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di Daerah Kota.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UPT Tempat Pemrosesan Akhir
Dalam menyelenggarakan tugas, UPT Tempat Pemrosesan Akhir mempunyai fungsi:
Penyusunan rencana dan pedoman teknis operasional pelaksanaan kegiatan tempat pemrosesan akhir;
Pelaksanaan operasional tempat pemrosesan akhir yang meliputi penyediaan layanan dan pengelolaan pemrosesan akhir sampah;
Pelaksanaan ketatausahaan UPT; dan
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan tempat pemrosesan akhir.
UPT Pengelolaan Sampah
Dalam menyelenggarakan tugas, UPT Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi:
Penyusunan rencana dan pedoman teknis operasional pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah;
Pelaksanaan operasional pengelolaan sampah yang meliputi pengumpulan sampah dengan pola langsung/tidak langsung, pengelolaan TPS, pengelolaan sampah kawasan, dan pengangkutan sampah;
Pelaksanaan ketatausahaan UPT; dan
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan sampah.