TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang lingkungan hidup.


Fungsi Dinas

Dalam menyelenggarakan tugas pokok,  Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang lingkungan hidup;
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang lingkungan hidup;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.




Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Dinas.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dinas memiliki fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  3. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  5. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  6. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.




Sekretariat

Sekretariat sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kesekretariatan Dinas yang meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, protokol, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Sekretariat;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang tugas Sekretariat;
  3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas Sekretariat;
  4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang lingkungan hidup;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
  7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Dinas;
  8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas;
  9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.




Bidang Tata Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan sebagai unsur lini yang dipimpin seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan wajib bidang lingkungan hidup meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan perencanaan, pengelolaan keanekaragaman hayati dan kemitraan lingkungan hidup.

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Tata Lingkungan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Tata Lingkungan;
  3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Tata Lingkungan;
  4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Tata Lingkungan;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Tata Lingkungan;
  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Tata Lingkungan;
  7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Tata Lingkungan;
  8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Tata Lingkungan;
  9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Tata Lingkungan; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Tata Lingkungan dibantu oleh beberapa Sub Koordinator/Tim Kerja , yang sebelumnya merupakan Seksi. Berikut adalah kegiatan yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing Sub Koordinator/Tim Kerja:

1. Sub Koordinator/Tim Kerja Perencanaan

Bertanggung jawab dalam:

  • Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi terkait perencanaan.
  • Menyiapkan penyusunan, penetapan, dan pengendalian pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
  • Menyiapkan pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk rencana tata ruang, RPJPD/RPJMD, serta kajian dan program yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.
  • Menyiapkan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

2. Sub Koordinator/Tim Kerja Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Bertanggung jawab dalam:

  • Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi terkait pengelolaan keanekaragaman hayati.
  • Menyiapkan penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati.
  • Menyiapkan pengelolaan ruang terbuka hijau dan taman keanekaragaman hayati.
  • Menyiapkan pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.
  • Menyiapkan pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati

3. Sub Koordinator/Tim Kerja Kemitraan Lingkungan Hidup

Bertanggung jawab dalam:

    • Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi terkait kemitraan lingkungan hidup.
    • Menyiapkan penilaian kinerja masyarakat, lembaga, dunia usaha, dunia pendidikan, dan filantropi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    • Menyiapkan pengakuan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan hak-hak masyarakat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    • Menyediakan data dan informasi mengenai pengakuan tersebut.




    Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

    Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai unsur lini yang dipimpin seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan persampahan, pengangkutan sampah serta pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

    Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai fungsi :

    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
    3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
    4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
    5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
    6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
    7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
    8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
    9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
    10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang ini dibantu oleh beberapa Sub Koordinator/Tim Kerja dengan fokus kegiatan yang spesifik:

    1. Sub Koordinator/Tim Kerja Pengurangan Sampah

    Bertanggung jawab dalam:

    • Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup pengurangan sampah.
    • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengurangan sampah.
    • Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
    • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pengurangan sampah.
    • Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pengurangan sampah meliputi pengelolaan sampah, pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pemilahan, pengumpulan, pendaurulangan dan pemanfaatan kembali sampah, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah;
    • Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pengurangan sampah.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

    3. Sub Koordinator/Tim Kerja Penanganan Sampah

    Bertanggung jawab dalam:

    • Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup penanganan sampah.
    • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup penanganan sampah.
    • Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
    • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup penanganan sampah.
    • Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup penanganan sampah meliputi penanganan sampah, penyediaan sarana dan prasarana penanganan sampah, pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah, pengkajian pendaurulangan sampah/ pengelolaan sampah, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, pelayanan pengkajian berusaha terintegrasi secara elektronik, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta, fasilitasi pemenuhan ketentuan terkait izin usaha dan standar teknis pengelolaan sampah serta penyusunan dan pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan sampah.
    • Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup penanganan sampah.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

    3. Sub Koordinator Pengelolaan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan

    Bertanggung jawab dalam:

      • Menyiapkan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan limbah B3.
      • Menyiapkan perumusan kebijakan teknis terkait pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran air, udara, dan kerusakan tanah.
      • Melaksanakan pembinaan teknis, bimbingan teknis, serta pengawasan perizinan terkait pengelolaan limbah B3 dan pengendalian pencemaran lingkungan.
      • Menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggaran yang terkait.

      3. Sub Koordinator/Tim Kerja Pengendalian Pemanfaatan Lingkungan Hidup

      Bertanggung jawab dalam:

        • Menyiapkan perumusan kebijakan teknis terkait pemanfaatan lingkungan hidup.
        • Menyiapkan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi terhadap dokumen lingkungan (seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan - AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup - UKL-UPL, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup - SPPLH).
        • Melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap dokumen lingkungan.
        • Menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggaran yang terkait.




        Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

        Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai unsur lini yang dipimpin seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan serta pemulihan lingkungan hidup.

        Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

        1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
        2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
        3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
        4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
        5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
        6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
        7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
        8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
        9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
        10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang ini dibantu oleh beberapa Sub Koordinator/Tim Kerja dengan fokus kegiatan yang spesifik:

        1. Sub Koordinator/Tim Kerja Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

        Bertanggung jawab dalam:

        • Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
        • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
        • Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;.
        • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
        • Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan meliputi pencegahan pencemaran lingkungan hidup dilaksanakan terhadap media tanah, air, udara, dan laut, pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta pengelolaan laboratorium lingkungan hidup.
        • Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
        • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

        2. Sub Koordinator/Tim Kerja Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

        Bertanggung jawab dalam:

        • Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
        • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
        • Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
        • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
        • Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan meliputi pelaksanaan pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada masyarakat, pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penghentian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
        • Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
        • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

        3. Sub Koordinator/Tim Kerja Pemulihan Lingkungan Hidup

        Bertanggung jawab dalam:

        • Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup pemulihan lingkungan hidup.
        • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pemulihan lingkungan hidup.
        • Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
        • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pemulihan lingkungan hidup.
        • Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pemulihan lingkungan hidup meliputi pelaksanaan penghentian sumber pencemaran, pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi dan restorasi.
        • Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pemulihan lingkungan hidup.
        • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.




        Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

        BidangPenataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai unsur lini yang dipimpinseorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan, pembinaan dan pengawasan serta peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

        Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

        1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
        2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
        3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
        4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
        5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
        6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
        7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
        8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
        9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
        10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang ini dibantu oleh beberapa Sub Koordinator/Tim Kerja dengan fokus kegiatan yang spesifik:

        1. Sub Koordinator/Tim Kerja Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

        Bertanggung jawab dalam:

        • Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan.
        • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan.
        • Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
        • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan.
        • Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan meliputi pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa dan/atau penyidikan lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
        • Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan.
        • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

        2. Sub Koordinator/Tim Kerja Pembinaan dan Pengawasan

        Bertanggung jawab dalam:

        • Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup pembinaan dan pengawasan.
        • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pembinaan dan pengawasan.
        • Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
        • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pembinaan dan pengawasan.
        • Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota, fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pengembangan kapasitas pejabat pengawas lingkungan hidup, koordinasi dan sinkronisasi pengawasan dan penerapan sanksi upaya dan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
        • Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengawasan.
        • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

        3. Sub Koordinator/Tim Kerja Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

        Bertanggung jawab dalam:

        • Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
        • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
        • Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
        • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
        • Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup peningkatan kapasitas lingkungan hidup meliputi pelaksanaan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia bidang lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan, pendampingan gerakan peduli lingkungan hidup serta penyelenggaraan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup.
        • Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
        • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
        Bagikan ke