KOTA CIREBON – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, serta mengantisipasi terjadinya penumpukan sampah akibat gangguan pelayanan pengangkutan pada situasi cuaca ekstrem, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, pengelola kawasan/fasilitas umum, dan masyarakat, yang dilaksanakan melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah dari sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa pada kondisi cuaca ekstrem, khususnya hujan dengan intensitas tinggi, terdapat potensi terganggunya operasional pengangkutan sampah ke TPA Kopiluhur, sehingga diperlukan upaya pengelolaan sampah skala kawasan/fasilitas umum untuk mengurangi timbulan dan beban pengangkutan sampah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan kepada seluruh pengelola kawasan/fasilitas umum untuk:
- Melaksanakan pengelolaan sampah skala kawasan/fasilitas umum, meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah di lingkungan kawasan/fasilitas umum masing-masing sebelum dilakukan pengangkutan ke TPA.
- Mewajibkan pemilahan sampah dari sumber, khususnya pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu, serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung pemilahan sampah di kawasan/fasilitas umum.
- Mengoptimalkan pengolahan sampah organik di kawasan/fasilitas umum, melalui pengomposan atau metode pengolahan lain yang ramah lingkungan, guna mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA.
- Mengelola sampah anorganik bernilai ekonomi melalui kerja sama dengan bank sampah, pelaku usaha daur ulang, atau pihak ketiga lainnya yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan sampah
- Mengangkut ke TPA Kopiluhur hanya sampah residu, yaitu sampah yang tidak dapat dimanfaatkan atau diolah di kawasan, sesuai dengan jadwal dan ketentuan teknis yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon dalam pelaksanaan pengelolaan sampah skala kawasan serta melaporkan kendala yang dihadapi di lapangan.
- Melaksanakan pengelolaan sampah secara berkelanjutan, tidak hanya pada kondisi darurat atau cuaca ekstrem, sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah dan perlindungan lingkungan hidup
Pelaksanaan pengelolaan sampah skala kawasan/fasilitas umum ini diharapkan dapat mengurangi risiko penumpukan sampah, menekan beban pengangkutan ke TPA Kopiluhur, serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Dalam hal pengelola kawasan/fasilitas umum tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan sampah skala kawasan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, berupa sanksi administratif yang dapat meliputi:
- teguran lisan
- teguran tertulis
- penghentian sementara kegiatan tertentu
- pembatasan kegiatan
- sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengenaan sanksi tersebut tidak menutup kemungkinan diterapkannya sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018, apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.