Lainnya

Pelayanan Penerbitan ljin Pengelolaan Sampah

15 Oktober 2025
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
16
Bagikan ke
Pelayanan Penerbitan ljin Pengelolaan Sampah

Prosedur administratif yang harus dilalui oleh individu atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan terkait sampah, seperti pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, atau pemrosesan akhir. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak mencemari lingkungan atau mengganggu kesehatan masyarakat


Persyaratan:

  1. Format formulir permohonan serta daftar berkas yang harus disiapkan oleh Pemohon.
  2. Formulir Permohonan dan berkas.
  3. Berkas yang perlu diperbaiki.
  4. Surat Masuk dan Tanda Bukti Permohonan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah.
  5. Berita Acara.
  6. Draft Surat Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah.
  7. Draft Surat Penolakan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah.
  8. Surat Izin ataupun Surat Penolakan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah yang sudah di paraf dan di tanda tangan Kepala Dinas.
  9. Surat Izin atau Surat Penolakan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah yang sudah di tanda tangan Kepala Dinas.


Waktu:

14 Hari (setelah semua dokumen atau berkas dinyatakan lengkap)


Prosedur:

  1. Pemohon mengambil dan mengisi formulir permohonan yang disediakan di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
  2. Formulir permohonan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah yang telah diisi lengkap dan benar disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan
  3. 3. Apabila persyaratan belum lengkap dan benar, maka petugas pada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mengembalikan berkas permohonan dan memberikan informasi kepada pemohon untuk melengkapi/memperbaiki persyaratan dimaksud
  4. Apabila persyaratan telah lengkap dan benar maka petugas pada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 melakukan pencatatan pada agenda surat masuk dan memberikan tanda bukti permohonan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah kepada pemohon
  5. Petugas pada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menyampaikan berkas permohonan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas
  6. Sekretaris Dinas mengagendakan permohonan tersebut dan kemudian disampaikan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 untuk diperiksa dan diteliti kelayakan teknis, kelengkapan dan kebenaran persyaratan termasuk melakukan peninjauan lokasi yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksa (BAP) yang selanjutnya menyatakan menyetujui atau menolak permohonan
  7. Apabila Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menyetujui permohonan tersebut, maka disampaikan konsep surat Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah melalui Sekretaris Dinas untuk ditanda tangani Kepala Dinas
  8. Apabila permohonan ditolak, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menyampaikan konsep surat penolakan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah dengan disertai penjelasan penolakan, melalui Sekretaris Dinas untuk ditandatangani Kepala Dinas


Informasi lebih lanjut:
WhatsApp 085179867349

Bagikan ke