Pelayanan Penerbitan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3

Layanan ini mengurus izin resmi untuk pengangkutan Limbah B3 dan sampah medis dari fasilitas kesehatan (fasyankes). Layanan ini merupakan Legalitas yang diberikan untuk Pihak yang melakukan kegiatan mengangkut Limbah B3 dari Sumber Fasyankes ke Tempat Pengolahan/Penyimpanan/Penimbunan
Persyaratan:
Surat Permohonan, dengan data sebagai berikut:
a. Identitas pemohon
b. Identitas perusahaan
c. Persyaratan administrasi:
1) Lembar pernyataan keabsahan dokumen
2) Akte pendirian perusahaan/akte perubahan
3) NPWP
4) Fotokopi buku polis asuransi pencemaran lingkungan hidup
5) Surat bukti kepemilikan alat berupa STNK
6) Surat bukti kelayakan jalan berupa KIR
7) SOP tata cara muat sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3 yang akan diangkut
8) SOP tata cara bongkar sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3 yang akan diangkut
9) SOP penanganan dalam keadaan darurat sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3 yang akan diangkut
d. Persyaratan teknis umum pengangkutan Limbah B3:
1) Foto alat angkut darat
2) Foto APD
3) Foto Kemasan Limbah B3
4) Foto penempatan (tata letak) kemasan Limbah B3 di dalam kendaraan
e. Persyaratan teknis khusus pengangkutan Limbah B3:
1) Keterangan tentang moda transportasi
2) Keterangan tentang jenis limbah
f. Identitas pengurus permohonan izin/rekomendasi pengangkutan Limbah B3
Waktu:
14 Hari (setelah semua dokumen atau berkas dinyatakan lengkap)
Prosedur:
1. Pemohon Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes mengirim persyaratan-persyaratan ke Dinas Lingkungan Hidup
2. Sekretariat menyampaikan berkas Permohonan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes ke Kepala Dinas untuk diproses
3. Kepala Dinas mendistribusikan berkas Permohonan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes ke Kepala Bidang PSLB3 untuk diproses.
4. Kepala Bidang PSLB3 menerima dan memeriksa berkas Permohonan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes, jika ya diteruskan ke Sub Kordinator Pengendalian B3 untuk diproses, jika tidak dikembalikan ke Sekretariat.
5. Sub Koordinator Pengendalian B3 menerima berkas Permohonan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes lalu menugaskan tim Sub Koordinator Pengendalian B3 untuk memproses berkas Permohonan Penerbitan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes.
6. Tim Sub Koordinator Pengendalian B3 memvalidasi berkas Permohonan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes
7. Tim Sub Koordinator Pengendalian B3 mengevaluasi berkas Permohonan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes dengan melakukan rapat teknis dan/atau verifikasi lapangan, jika permohonan memenuhi persayaratan teknis maka akan diterbitkan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes dan jika tidak memenuhi persyaratan teknis maka menolak penerbitan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes disertai dengan alasan
8. Sub Koordinator Pengendalian B3 menerima dan memeriksa Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes yang telah selesai dari Tim Sub Koordinator Pengendalian B3, jika ya akan membubuhkan paraf pada Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes untuk diteruskan ke Kepala Bidang PSLB3.
9. Kepala Bidang menerima dan memeriksa Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes yang telah selesai dari Sub Koordinator Pengendalian B3, jika ya akan membubuhkan paraf pada Persetujuan Teknis untuk diteruskan ke Sekretaris Dinas. Jika tidak, akan dikembalikan ke Sub Koordinator Pengendalian B3 untuk diperbaiki.
10. Sekretaris Dinas menerima dan memeriksa Penerbitan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes yang telah selesai dari Kepala Bidang PSLB3, jika ya akan membubuhkan paraf pada Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes untuk diteruskan ke Kepala Dinas. Jika tidak, akan dikembalikan ke Kepala Bidang PSLB3 untuk diperbaiki.
11. Kepala Dinas menerima dan memeriksa Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes yang telah selesai dari Sekretaris Dinas, jika ya akan membubuhkan tanda tangan pada Persetujuan Teknis dan diteruskan ke Sub Koordinator Pengendalian B3. Jika tidak, akan dikembalikan ke Kepala Bidang PSLB3 untuk diperbaiki. Sub Koordinator Pengendalian B3 menerima Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes dan memberikan ke Pemohon Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes.
12. Sub Koordinator Pengendalian B3 menerima Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes dan memberikan ke Pemohon Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes.
13. Pemohon menerima Persetujuan Pengangkutan Limbah B3/Sampah Medis Khusus Fasyankes.
Informasi lebih lanjut:
WhatsApp 085179867349
Terkini





Terpopuler




