Pelayanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup (SKKLH/PKPLH) merupakan pelayanan pengajuan dan penerbitan keputusan kelayakan atau kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk skala usaha yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Proses ini merupakan persyaratan dasar dalam pengajuan perizinan berusaha. Prosesnya meliputi penapisan persyaratan lingkungan, penilaian dokumen lingkungan, dan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Persyaratan:
Permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan
Formulir UKL-UPL
Foto copy KTP Pemrakarsa
NIB
Foto copy Akta Perusahaan
Foto copy Sertifikat Tanah/Bukti Sewa
Surat Tidak Keberatan Tetangga/Domisili Usaha
Site Plan / Denah Bangunan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persetujuan Teknis Air Limbah
Persetujuan Teknis Emisi (jika dibutuhkan)
Persetujuan Teknis Penyimpanan Limbah B3
Analisis Dampak Lalu Lintas (jika dibutuhkan)
Waktu:
Paling cepat 30 hari kerja (jika semua tahapan berjalan lancar)
Prosedur:
Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan
Pengisian Formulir UKL-UPL oleh Pemohon
Kesesuaian lokasi dengan Rencana Detail Tata Ruang
Mengisi pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL
Penerimaan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL
Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Formulir UKL-UPL
Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL melalui Rapat Koordinasi oleh Tim Teknis
Tanggapan, saran dan masukan perbaikan Formulir UKL-UPL dari Tim Teknis
Formulir UKL-UPL diperbaiki oleh pemohon sesuai dengan saran dan masukan.
Formulir UKL-UPL dapat disetujui.
Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL
Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Wali Kota sesuai dengan Kewenanganya
Persetujuan Lingkungan yang sudah terbit diserahkan kepada pemohon
Informasi lebih lanjut:
WhatsApp 085179867349