Pelayanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup (SKKLH/PKPLH) merupakan pelayanan pengajuan dan penerbitan keputusan kelayakan atau kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk skala usaha yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Proses ini merupakan persyaratan dasar dalam pengajuan perizinan berusaha. Prosesnya meliputi penapisan persyaratan lingkungan, penilaian dokumen lingkungan, dan penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Persyaratan:

  1. Permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan

  2. Formulir UKL-UPL

  3. Foto copy KTP Pemrakarsa

  4. NIB

  5. Foto copy Akta Perusahaan

  6. Foto copy Sertifikat Tanah/Bukti Sewa

  7. Surat Tidak Keberatan Tetangga/Domisili Usaha

  8. Site Plan / Denah Bangunan

  9. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  10. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  11. Persetujuan Teknis Air Limbah

  12. Persetujuan Teknis Emisi (jika dibutuhkan)

  13. Persetujuan Teknis Penyimpanan Limbah B3

  14. Analisis Dampak Lalu Lintas (jika dibutuhkan)

Waktu:

  • Paling cepat 30 hari kerja (jika semua tahapan berjalan lancar)

Prosedur:

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan

  2. Pengisian Formulir UKL-UPL oleh Pemohon

  3. Kesesuaian lokasi dengan Rencana Detail Tata Ruang

  4. Mengisi pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  5. Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL

  6. Penerimaan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL

  7. Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Formulir UKL-UPL

  8. Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL melalui Rapat Koordinasi oleh Tim Teknis

  9. Tanggapan, saran dan masukan perbaikan Formulir UKL-UPL dari Tim Teknis

  10. Formulir UKL-UPL diperbaiki oleh pemohon sesuai dengan saran dan masukan.

  11. Formulir UKL-UPL dapat disetujui.

  12. Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL

  13. Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Wali Kota sesuai dengan Kewenanganya

  14. Persetujuan Lingkungan yang sudah terbit diserahkan kepada pemohon

Lihat SOP

Tautan terkait:
Amdalnet
OSS

Informasi lebih lanjut:
WhatsApp 085179867349