Lainnya

Pelayanan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3

15 Oktober 2025
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
11
Bagikan ke
Pelayanan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3

Pelayanan Penerbitan Persetujuan Rincian Teknis Pengumpulan Limbah B3 adalah Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Dinas Lingkungan Hidup) Kepada Badan Usaha atau Fasilitas yang akan melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3. Pemohon mengajukan permohonan disertai dokumen teknis seperti rencana fasilitas dan prosedur pengumpulan, yang akan diperiksa oleh Tim teknis sebelum diterbitkan Persetujuan Teknis.


Persyaratan:

1.  Surat Permohonan, dengan lampiran sebagai berikut:

a. Identifikasi Limbah B3

b. Pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3

c. Pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3

d. Pemberian Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3

e. Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3

f. Segregasi Limbah B3, sesuai dengan:

1)  Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)

2) Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)

g. Pelaporan Pengumpulan Limbah B3

2. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)


Waktu:

14 Hari (setelah semua dokumen atau berkas dinyatakan lengkap)


Prosedur:

1. Pemohon Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota mengirim berkas permohonan PersetujuanTeknis ke Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon

2. Mendistirbusikan berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota ke Kabid Bidang PSLB3 untuk diproses

3. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota, jika ya diteruskan ke Sub Kordinator Pengendalian B3 untuk diproses, jika tidak dikembalikan ke Sekretariat.

4. Meneliti berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota lalu menugaskan tim Seksi Pengendalian B3 untuk memproses berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota.

5. Memeriksa dan meneliti berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota serta melaksanakan rapat Tim Seksi Pengendalian B3. Lalu Tim Seksi Pengendalian B3 untuk menginput data ke sistem. Menginput data ke sistem serta mencetak Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota.

6. Menerima, memeriksa dan meneliti Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota jika Ya diparaf Sub Kordinator Pengendalian B3 dan diteruskan ke Kabid PSLB3, jika Tidak dikembalikan ke Tim Seksi Pengendalian B3.

7. Menerima, memeriksa dan meneliti Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota yang telah selesai diteliti Kabid PSLB3, jika ya untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota yang telah selesai diteliti Kabid PSLB3, jika ya akan membubuhkan tanda tangan pada Dokumen Persetujuan Teknis dan diteruskan ke Subkor Pengendalian B3. Jika tidak, akan dikembalikan ke Kabid PSLB3 untuk diperbaiki.

10. Menerima Dokumen Persetujuan Teknis dan memberikan Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota ke Pemohon Persetujuan Teknis.

11. Menerima Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota.


Informasi lebih lanjut:
WhatsApp 085179867349

Bagikan ke