Layanan ini mengurus izin resmi untuk pengangkutan Limbah B3 dan sampah medis dari fasilitas kesehatan (fasyankes). Layanan ini merupakan Legalitas yang diberikan untuk Pihak yang melakukan kegiatan mengangkut Limbah B3 dari Sumber Fasyankes ke Tempat Pengolahan, Penyimpanan, Penimbunan