Merupakan layanan untuk memperoleh Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang ditujukan bagi usaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, dan menjadi syarat untuk perizinan usaha.
Layanan
Penerbitan SPPL Rinci
Bagikan layanan ini ke: