Lainnya

Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci

24 September 2025
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
48
Bagikan ke
Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci

Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Rinci merupakan layanan untuk memperoleh Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang ditujukan bagi usaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, dan menjadi syarat untuk perizinan usaha.


Persyaratan:

1. Surat Permohonan Penerbitan SPPL Rinci

2. Draft SPPL Rinci

3. Foto copy KTP Pemrakarsa

4. NIB

5. Kesesuaian Tata Ruang

6. Site Plan / Denah Bangunan

7. Surat Keberatan Tetangga/Domisili Usaha

8. Foto copy Akta Perusahaan

9. Foto copy Sertifikat Tanah/Bukti Sewa

10. Surat Kuasa bermaterai untuk permohonan apabila yang mengajukan bukan Pemilik Perusahaan/Kegiatan

11. Foto copy KTP penerima kuasa (bagi yang memakai surat kuasa)


Waktu:

7 hari kerja (jika semua tahapan berjalan lancar)


Prosedur:

1. Pemrakarsa mengajukan permohonan SPPL Rinci

2. Pemrakarsa mengisi formulir SPPL Rinci

3. Pemeriksaan kelengkapan Formulir SPPL Rinci

4. Verifikasi Teknis SPPL Rinci

5. Penerbitan pengesahan SPPL Rinci


Informasi lebih lanjut:

WhatsApp 085179867349

Bagikan ke