Pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup untuk menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran, perusakan lingkungan, atau pelanggaran terhadap paraturan lingkungan hidup.
Layanan
Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup
Bagikan layanan ini ke: