PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP

Pelayanan Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup

Pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup untuk menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran, perusakan lingkungan, atau pelanggaran terhadap paraturan lingkungan hidup.


Proses penanganan:

1. Penerimaan pengaduan

2. Verifikasi dan klarifikasi

3. Tindak Lanjut

4. Pemberian tanggapan dan informasi kepada pelapor


Persyaratan:
1. Surat Pengaduan
2. Formulir Registrasi Pengaduan

Waktu:
7 hari kerja (jika semua tahapan berjalan lancar)

Prosedur:
1. Penerimaan pengaduan baik langsung dan tidak langsung
2. Pengisian Formulir Pengaduan
3. Pencatatan register pengaduan
4. Verifikasi pemeriksaan administrasi
5. Verifikasi pemeriksaan lapangan
6. Laporan hasil Verifikasi
7. Surat Pemberitahuan hasil pengaduan

Informasi lebih lanjut:

WhatsApp 085179867349

Bagikan ke