DLH Kota Cirebon: Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 Perkuat Kewenangan Wali Kota dalam Persetujuan Lingkungan
KOTA CIREBON – Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon mengumumkan implementasi dari Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH)
Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Regulasi ini secara tegas memperkuat peran dan kewenangan Wali Kota Cirebon
dalam proses perizinan lingkungan di wilayahnya.
Regulasi terbaru ini
diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan pembagian
kewenangan yang jelas dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan, sejalan dengan
prinsip perizinan berusaha berbasis risiko dan lokasi kegiatan.
Fokus Kewenangan di
Kota Cirebon
Kepala DLH Kota
Cirebon, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa Permen LH/BPLH No. 22 Tahun
2025 mengatur bahwa Wali Kota Cirebon kini berwenang penuh untuk menerbitkan
Persetujuan Lingkungan bagi:
- Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
berlokasi di 1 (satu) kabupaten/kota, yang berarti kegiatan yang
sepenuhnya berada dalam batas administrasi Kota Cirebon.
- Rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya
yang berada di luar kewenangan Menteri, Gubernur, atau badan otoritas
khusus lainnya.
"Aturan ini
menjadikan proses perizinan lingkungan bagi pelaku usaha di Kota Cirebon lebih
efisien dan terpusat di tingkat daerah. Proses penilaian kelayakan lingkungan
kini menjadi tanggung jawab langsung Pemerintah Kota," ujarnya.
DLH Bertindak Sebagai
Garda Terdepan
Dalam pelaksanaan
kewenangan tersebut, DLH Kota Cirebon ditugaskan sebagai Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang menjadi garda terdepan. DLH berperan penting dalam:
- Melakukan Pemeriksaan UKL-UPL (Upaya
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk kegiatan berisiko
rendah dan menengah.
- Melakukan Penilaian Dokumen Evaluasi
Lingkungan Hidup (DELH) dan Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Hidup (DPLH).
- Mendukung Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup (TUKLH) tingkat Kota Cirebon dalam penilaian dokumen Amdal untuk
kegiatan berisiko tinggi.
Imbauan kepada Pelaku
Usaha
DLH Kota Cirebon
mengimbau seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kota Cirebon untuk
segera menyesuaikan dan memahami ketentuan baru ini.
Proses pengajuan Persetujuan Lingkungan wajib dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS). Kepatuhan terhadap persyaratan Persetujuan Lingkungan adalah langkah kunci dalam mewujudkan investasi yang ramah lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Cirebon.
Terkini
Terpopuler