Artikel

DLH Kota Cirebon: Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 Perkuat Kewenangan Wali Kota dalam Persetujuan Lingkungan

24 November 2025
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
147
Bagikan ke
DLH Kota Cirebon: Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 Perkuat Kewenangan Wali Kota dalam Persetujuan Lingkungan

KOTA CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon mengumumkan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Regulasi ini secara tegas memperkuat peran dan kewenangan Wali Kota Cirebon dalam proses perizinan lingkungan di wilayahnya.

Regulasi terbaru ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan pembagian kewenangan yang jelas dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan, sejalan dengan prinsip perizinan berusaha berbasis risiko dan lokasi kegiatan.

Fokus Kewenangan di Kota Cirebon

Kepala DLH Kota Cirebon, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 mengatur bahwa Wali Kota Cirebon kini berwenang penuh untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan bagi:

  1. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di 1 (satu) kabupaten/kota, yang berarti kegiatan yang sepenuhnya berada dalam batas administrasi Kota Cirebon.
  2. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya yang berada di luar kewenangan Menteri, Gubernur, atau badan otoritas khusus lainnya.

"Aturan ini menjadikan proses perizinan lingkungan bagi pelaku usaha di Kota Cirebon lebih efisien dan terpusat di tingkat daerah. Proses penilaian kelayakan lingkungan kini menjadi tanggung jawab langsung Pemerintah Kota," ujarnya.

DLH Bertindak Sebagai Garda Terdepan

Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, DLH Kota Cirebon ditugaskan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi garda terdepan. DLH berperan penting dalam:

  • Melakukan Pemeriksaan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk kegiatan berisiko rendah dan menengah.
  • Melakukan Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
  • Mendukung Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) tingkat Kota Cirebon dalam penilaian dokumen Amdal untuk kegiatan berisiko tinggi.

Imbauan kepada Pelaku Usaha

DLH Kota Cirebon mengimbau seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kota Cirebon untuk segera menyesuaikan dan memahami ketentuan baru ini.

Proses pengajuan Persetujuan Lingkungan wajib dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS). Kepatuhan terhadap persyaratan Persetujuan Lingkungan adalah langkah kunci dalam mewujudkan investasi yang ramah lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Cirebon.

Lihat Peraturan

Bagikan ke