PELAYANAN PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU


Pelayanan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu (Air Limbah dan Emisi) merupakan pelayanan penerbitan perizinan kepada pelaku usaha untuk memastikan sistem pengelolaan limbah (air limbah dan emisi) telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan. Persetujuan Teknis merupakan salah satu prasyarat pengajuan persetujuan lingkungan. Proses penerbitan persetujuan teknis diawali dengan penapisan mandiri oleh pemrakarsa untuk menentukan dokumen yang diperlukan (kajian teknis atau standar teknis), diikuti dengan pengajuan permohonan ke dinas lingkungan hidup terkait dan diakhiri dengan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO (Surat Kelayakan Operasional) setelah semua persyaratan terpenuhi.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu
2. Dokumen standar teknis atau kajian teknis
Waktu:
1. Dari surat permohonan s.d pemeriksaan administrasi (7 hari kerja).
2. Dari pemeriksaan administrasi sampai penialain substansi (tidak dapat diperikirakan karena tergantung berapa lama pemrakarsa sanggup merevisi).
3. Dari penilaian substansi s.d revisi disetujui (tergantung berapa lama pemrakarsa sanggup merevisi).
4. Dari revisi disetujui hingga terbit pertek (7 hari kerja)
Prosedur:
1. Penapisan mandiri
2. Konsultasi tentang persetujuan teknis atau standar teknis
3. Mengajukan surat permohonan persetujuan teknis atau dokumen standar teknis
4. Pemeriksaan kelengkapan serta kebenaran dokumen standar teknis dan/atau kajian teknis
5. Penilaian substansi pada stantar teknis atau persetujuan teknis & verifikasi lapangan
6. Perbaikan dokumen stantar teknis atau persetujuan teknis (jika ada perbaikan)
7. Pengesahan persetujuan teknis
8. Penerbitan persetujuan teknis
Informasi lebih lanjut:
WhatsApp 085179867349