PELAYANAN PENERBITAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN HIDUP

Pelayanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup

Pelayanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup (SKKLH/PKPLH) merupakan pelayanan pengajuan dan penerbitan keputusan kelayakan atau kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk skala usaha yang lebih kecil. Proses ini merupakan persyaratan dasar dalam pengajuan perizinan berusaha. Prosesnya meliputi penapisan persyaratan lingkungan, penilaian dokumen lingkungan, dan penerbitan Persetujuan Lingkungan.


Persyaratan:

  1. Permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan
  2. Formulir UKL-UPL
  3. Foto copy KTP Pemrakarsa
  4. NIB
  5. Foto copy Akta Perusahaan
  6. Foto copy Sertifikat Tanah/Bukti Sewa
  7. Surat Tidak Keberatan Tetangga/Domisili Usaha
  8. Site Plan / Denah Bangunan
  9. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  10. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  11. Persetujuan Teknis Air Limbah
  12. Persetujuan Teknis Emisi (jika dibutuhkan)
  13. Persetujuan Teknis Penyimpanan Limbah B3
  14. Analisis Dampak Lalu Lintas (jika dibutuhkan)


Waktu:

  • Paling cepat 30 hari kerja (jika semua tahapan berjalan lancar)


Prosedur:

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan
  2. Pengisian Formulir UKL-UPL oleh Pemohon
  3. Kesesuaian lokasi dengan Rencana Detail Tata Ruang
  4. Mengisi pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  5. Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL
  6. Penerimaan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL
  7. Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Formulir UKL-UPL
  8. Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL melalui Rapat Koordinasi oleh Tim Teknis
  9. Tanggapan, saran dan masukan perbaikan Formulir UKL-UPL dari Tim Teknis
  10. Formulir UKL-UPL diperbaiki oleh pemohon sesuai dengan saran dan masukan.
  11. Formulir UKL-UPL dapat disetujui.
  12. Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL
  13. Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Wali Kota sesuai dengan Kewenanganya
  14. Persetujuan Lingkungan yang sudah terbit diserahkan kepada pemohon


Informasi lebih lanjut:

WhatsApp 085179867349

Bagikan ke