PELAYANAN PENERBITAN PERSETUJUAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Pelayanan penerbitan DPLH adalah proses pemberian Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL) dengan cara melakukan pemeriksaan dokumen DPLH untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Persyaratan:
1. Permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan
2. Formulir UKL-UPL
3. Foto copy KTP Pemrakarsa
4. NIB
5. Foto copy Akta Perusahaan
6. Foto copy Sertifikat Tanah/Bukti Sewa
7. Surat Tidak Keberatan Tetangga/Domisili Usaha
8. Site Plan / Denah Bangunan
9. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
10. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan LingkunganHidup
11. Persetujuan Teknis Air Limbah
12. Persetujuan Teknis Emisi (jika dibutuhkan)
13. Persetujuan Teknis Penyimpanan Limbah B3
14. Analisis Dampak Lalu Lintas (jika dibutuhkan)
Waktu:
Paling cepat 30 hari kerja (jika semua tahapan berjalan lancar)
Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan
2. Pengisian Formulir DPLH oleh Pemohon
3. Kesesuaian lokasi dengan Rencana Detail Tata Ruang
4. Mengisi pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Pemeriksaan Formulir DPLH
Prosesnya diakhiri dengan penerbitan persetujuan lingkungan oleh pejabat yang berwenang setelah dokumen dinyatakan sesuai.
Informasi lebih lanjut:
WhatsApp 085179867349