PELAYANAN PENERBITAN PERSETUJUAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Pelayanan Penerbitan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pelayanan penerbitan DPLH adalah proses pemberian Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL) dengan cara melakukan pemeriksaan dokumen DPLH untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.


Persyaratan:

1. Permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan

2. Formulir UKL-UPL

3. Foto copy KTP Pemrakarsa

4. NIB

5. Foto copy Akta Perusahaan

6. Foto copy Sertifikat Tanah/Bukti Sewa

7. Surat Tidak Keberatan Tetangga/Domisili Usaha

8. Site Plan / Denah Bangunan

9. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

10. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan LingkunganHidup

11. Persetujuan Teknis Air Limbah

12. Persetujuan Teknis Emisi (jika dibutuhkan)

13. Persetujuan Teknis Penyimpanan Limbah B3

14. Analisis Dampak Lalu Lintas (jika dibutuhkan)


Waktu:

Paling cepat 30 hari kerja (jika semua tahapan berjalan lancar)


Prosedur:

1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan

2. Pengisian Formulir DPLH oleh Pemohon

3. Kesesuaian lokasi dengan Rencana Detail Tata Ruang

4. Mengisi pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

5. Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Pemeriksaan Formulir DPLH


Prosesnya diakhiri dengan penerbitan persetujuan lingkungan oleh pejabat yang berwenang setelah dokumen dinyatakan sesuai.


Informasi lebih lanjut:

WhatsApp 085179867349

Bagikan ke