PELAYANAN KEBERSIHAN PENGELOLAAN SAMPAH


Pelayanan kebersihan dalam pengelolaan sampah merupakan salah satu komponen penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Pelayanan ini mencakup dua kegiatan utama, yaitu pengangkutan sampah dan pembuangan sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
1. Pengangkutan Sampah
Pengangkutan sampah adalah proses pemindahan sampah dari tempat pengumpulan, seperti tempat sampah rumah tangga, fasilitas umum, dan tempat pengumpulan sampah lainnya, menuju TPA atau fasilitas pengelolaan sampah lainnya. Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan armada pengangkut sampah yang telah disesuaikan dengan jenis dan volume sampah.
2. Pembuangan Sampah Langsung ke TPA
Setelah sampah diangkut, langkah selanjutnya adalah pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). TPA adalah fasilitas terakhir untuk pembuangan sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang atau diolah lebih lanjut. Pembuangan sampah ke TPA harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan sampah dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Persyaratan:
1. Surat permohonan dan formulir kerja sama pengangkutan sampah dari pihak Toko / Mall, Pasar, Perusahaan dan Kantor ke DLH Kota Cirebon.
2. Perjanjian Kerja Sama antara Toko / Mall, Pasar, Perusahaan dan Kantor dengan DLH Kota Cirebon.
3. Pihak Toko / Mall, Pasar, Perusahaan dan Kantor memiliki Tempat Penampung Sampah Sementara.
4. Sampah yang akan diangkut sudah dimasukkan ke dalam trash bag.
Waktu:
Paling cepat 1 hari kerja (jika semua tahapan berjalan lancar)
Prosedur:
1. Kepala Sub Bagian TU menginventarisir daftar Toko/Mall, Pasar, Perusahaan dan Kantor yang melakukan kerjasama pengangkutan sampah dengan DLH Kota Cirebon
2. Kepala Sub Bagian TU menugaskan kepada Pengemudi dan Kru untuk mengangkut sampah kejasama yang ada di TPS Toko / Mall, Pasar, Perusahaan dan Kantor
3. Pengemudi dan Kru Angkutan melakukan persiapan pengangkutan sampah yang ada di TPS Toko/Mall, Pasar, Perusahaan dan Kantor
4. Pengemudi dan Kru Angkutan melaksanakan pengangkutan sampah baik menggunakan Dump Truck, Arm Roll dan Pick Up di lokasi TPS Toko/Mall, Pasar, Perusahaan dan Kantor yang di tugaskan dan berkoordinasi dengan Koordinator Lapangan Angkutan Persampahan
5. Pengemudi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Koordinator Lapangan Angkutan Persampahan
6. Membuang sampah hasil pelaksanaan kegiatan dari TPS ke TPA
7. Pencatatan volume sampah oleh Petugas Pengelola TPA
Informasi lebih lanjut:
WhatsApp 085179867349