Layanan

Pelayanan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3

Bagikan ke
Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Dinas Lingkungan Hidup) Kepada Badan Usaha atau Fasilitas yang akan melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3. Pemohon mengajukan permohonan disertai dokumen teknis seperti rencana fasilitas dan prosedur pengumpulan, yang akan diperiksa oleh Tim teknis sebelum diterbitkan Persetujuan Teknis.
Informasi selengkapnya