Prosedur administratif yang harus dilalui oleh individu atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan terkait persampahan, seperti pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, atau pemrosesan akhir. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak mencemari lingkungan atau mengganggu kesehatan masyarakat
Informasi selengkapnya