UPT Tempat Pemrosesan Akhir sebagai unsur pelaksana teknis operasional mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan operasional sebagian tugas dinas dalam bidang pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, UPT Tempat Pemrosesan Akhir, mempunyai fungsi :
a. Perencanaan kegiatan kerja UPT Tempat Pemrosesan Akhir.
b. Pemberian petunjuk pelaksanaan urusan pengelolaan tempat pemrosesan akhir.
c. Pebagian tugas pelaksanaan UPT Tempat Pemrosesan Akhir.
d. Pembimbingan pelaksanaan tugas UPT Tempat Pemrosesan Akhir.
e. Pemeriksanaan pengawasan pelaksanaan urusan pengelolaan tempat pemrosesan akhir.
f. Pelaksanaan penyelenggaraan urusan pengelolaan tempat pemrosesan akhir.
g. Pengoreksian pelaksanaan tugas UPT Tempat Pemrosesan Akhir.
h. Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya.
i. Pelaporan pelaksanaan tugas UPT Tempat Pemrosesan Akhir.
j. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
UPT Tempat Pemrosesan Akhir, membawahkan Sub Bagian Tata usaha.Sub Bagian Tata Usaha sebagai unsur staf administrasi mempunyai tugas pokok memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelapoaran serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Unit Pelaksana Teknis ( UPT ).
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas Sub bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. Perencanaan kegiatan kerja Sub Bagian Tata Usaha meliputi urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan.
b. Pemberian petunjuk pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan.
c. Pembagian tugas pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan.
d. Pembibimbingan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha.
e. Pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan.
f. Pengkoreksian pelaksanaan tugas sub bagian tata usaha.
g. Pengawasan bawahan dalam lingkup tugasnya.
h. Pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha.
i. Pelakasnaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.