UPT Pengelolaan Sampah sebagai unsur pelaksana teknis operasional mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan operasional sebagian tugas dinas dalam bidang Pengelolaan Sampah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud UPT Pengelolaan Sampah, mempunyai fungsi :
a. Perencanaan kegiatan kerja UPT Pengelolaan Sampah.
b. Pemberian petunjuk pelaksanaan urusan Pengelolaan Sampah.
c. Pebagian tugas pelaksanaan UPT Pengelolaan Sampah .
d. Pembimbingan pelaksanaan tugas UPT Pengelolaan Sampah.
e. Pemeriksanaan dan pengawasan pelaksanaan urusan Pengelolaan Sampah.
f. Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Angkutan Sampah dan sapuan Jalan.
g. Pengoreksian pelaksanaan tugas UPT Pengelolaan Sampah
h. Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya.
i. Pelaporan pelaksanaan tugas UPT Pengelolaan Sampah.
j. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

UPT Pengelolaan Sampah, membawahkan Sub Bagian Tata usaha. Sub Bagian Tata Usaha sebagai unsur staf administrasi mempunyai tugas pokok memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelapoaran serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Unit Pelaksana
Teknis ( UPT ).

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas Sub bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. Perencanaan kegiatan kerja Sub Bagian Tata Usaha meliputi urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum,
kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan.
b. Pemberian petunjuk pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan.
c. Pembagian tugas pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan.
d. Pembibimbingan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha.
e. Pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan.
f. Pengkoreksian pelaksanaan tugas sub bagian tata usaha.
g. Pengawasan bawahan dalam lingkup tugasnya.
h. Pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha.
i. Pelakasnaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.