Sub Bagian Program dan Pelaporan sebagai pembantu unsur yang staf dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan, evaluasi dan penilaian kinerja, pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana, penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Program dan Pelaporan;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.