Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kesekretariatan Dinas Lingkungan Hidup yang meliputi keorganisasian, ketatalaksanaan, kehumasan, pengelolaan keuangan dan kerumahtanggaan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas;
b. perumusan program dan kegiatan sekretariat Dinas;
c. penyiapan perumusan dan penetapan kebijakan teknisoperasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
d. penyelenggaraan fungsi ketatausahaan, perlengkapan,kerumahtanggaan, kehumasan, kepegawaian,
perencanaan dan program, keuangan dan pelaporan Dinas;
e. pemfasilitasian tugas dan fungsi Kepala Dinas serta bidang dan seksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian tugas pokok dan fungsi sub bagian umum, sub bagian
program dan sub bagian keuangan;
g. perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sekretariat membawahkan:
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
c. Sub Bagian Keuangan.