Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan kegiatan lingkup perencanaan lingkungan hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian dampak lingkungan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan tugas pokok Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok SeksiPerencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup;
e. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup;
g. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup; dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.