Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan dalam lingkup keanekaragaman hayati (kehati) dan konservasi dan pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi lingkungan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas :
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;

b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
e. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
g. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup; dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.