Seksi Kemitraan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, dan fasilitasi peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Kemitraan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Kemitraan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Kemitraan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan tugas pokok Seksi Kemitraan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Kemitraan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Kemitraan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
g. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Kemitraan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.