Bidang Tata Lingkungan sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas bidang lingkungan hidup yang meliputi sub bidang perencanaan lingkungan hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kajian dampak lingkungan hidup, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat dan keanekaragaman hayati.Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi:
a) penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Tata Lingkungan;
b) penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Tata Lingkungan;
c) pelaksanaan tugas pokok Bidang Tata Lingkungan;
d) pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup Bidang Tata Lingkungan;
e) pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Tata Lingkungan;
f) pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
g) pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Tata Lingkungan;
h) pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Tata Lingkungan; dan

i) pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Bidang Tata Lingkungan, membawahkan:
a) Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup;
b) Seksi Kemitraan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
c) Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup.