Seksi Pencemaran Lingkungansebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan kegiatan lingkup pencegahan pencemaran sumber institusi dan non institusi dan penanggulangan dan pemulihan pencemaran.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pencemaran Lingkungan, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Pencemaran Lingkungan;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pencemaran Lingkungan;
c. pelaksanaan tugas pokok Seksi Pencemaran Lingkungan;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pencemaran Lingkungan;
e. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pencemaran Lingkungan;
g. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pencemaran Lingkungan; dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.