Seksi Pemantauan Lingkungansebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan kegiatan lingkup pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan dan baku mutu lingkungan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, seksi Pemantauan Lingkungan, mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Pemantauan Lingkungan;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pemantauan Lingkungan;
c. pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemantauan Lingkungan;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemantauan Lingkungan;
e. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemantauan Lingkungan;
g. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pemantauan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.