Seksi Kerusakan Lingkungan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan lingkup pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Kerusakan Lingkungan, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Kerusakan Lingkungan;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Kerusakan Lingkungan;
c. pelaksanaan tugas pokok Seksi Kerusakan Lingkungan;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Kerusakan Lingkungan;
e. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Kerusakan Lingkungan;
g. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Kerusakan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya