Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin danmenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang meliputi sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, BidangPengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan tugas pokok Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
d. pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
f. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
g. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
h. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
i. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan:
1) Seksi Pemantauan Lingkungan
2) Seksi Pencemaran Lingkungan
3) Seksi Kerusakan Lingkungan