Seksi Penanganan Sampah sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan kegiatan lingkup penanganan sampah (pemilahan,pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir), penerbitan izin penanganan sampah dan pembinaan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Penanganan Sampah, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Penanganan Sampah;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Penanganan Sampah;
c. pelaksanaan tugas pokok Seksi Penanganan Sampah;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Penanganan Sampah;
e. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Penanganan Sampah;
g. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Penanganan Sampah; dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.