Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala
Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan lingkup urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup sub bidang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3).
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Limbah B3, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
c. pelaksanaan tugas pokok Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
e. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
g. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.