Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup urusan pengelolaan sampah, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3). Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, BidangPengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
c. pelaksanaan tugas pokok Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
d. pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
f. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
g. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
h. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
i. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 membawahkan :
1) Seksi Pengurangan Sampah
2) Seksi Penanganan Sampah
3) Seksi Limbah B3