Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan lingkup pengakuan kearifan lokal yang terkait dengan PPLH, pendidikan, serta pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi      Dinas lingkup Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan tugas pokok Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
e. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Peningkatan Kapasitas
   Lingkungan Hidup;
g. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.