Seksi Penegakan Hukum Lingkungansebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan kegiatan lingkup pengawasan pelaksanaan izin lingkungan, izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan penegakan hukum lingkungan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;
c. pelaksanaan tugas pokok Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;
e. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;
g. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Penegakan Hukum Lingkungan; dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.