Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang meliputi sub bidang pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pengakuan kearifan lokal yang terkait dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat dan pengaduan lingkungan hidup.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
b. penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan tugas pokok Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
d. pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
f. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
g. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
h. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
i. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, membawahkan:
1) Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
2) Seksi Penegakan Hukum Lingkungan
3) Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup