Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan sebagai pembantu unsur pelaksanaan mempunyai tugas pokok memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan operasional urusan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, mempunyai fungsi:
- Perencanaan kegiatan kerja Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
- Pemberian petunjuk pelaksanaan urusan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
- Pembagian tugas pelaksanaan urusan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
- Pembibingan pelaksanaan tugas Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
- Pengoreksian pelaksanaan tugas Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
- Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya.
- Pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.