Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon
Gambar Proklim
PERUBAHAN IKLIM : Berubahnya iklimyang diakibatkan langsung atau tidak langsung olehaktivitasmanusia sehingga menyebabkanperubahankomposisiatmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahanvariabilitasiklimalamiahyang teramati pada kurun waktu yang dapatdibandingkan . (UU No. 32 Tahun 2009)


Program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka:
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi dan mitigasi terhadap dampak Peruabahan Iklim dan penurunan emisi GRK serta.
- Memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi Perubahan Iklim yang telah dilakukan oleh masyarakat pada suatu lokasi.
Gambar Kegiatan

Kategori program kampung iklim.
Fasilitasi dan penguatan Kapasitas Proklim:
- PROKLIM PRATAMA Lokasi yang telah melaksanakan sampai dengan 50% kegiatan Proklim.
- PROKLIM MADYA lokasi yang telah melaksanakan antara 51-80% kegiatan Proklim.
Nominasi Apresiasi
- NOMINASI PROKLIM UTAMA lokasi yang telah melaksanakan >81% kegiatan Proklim.
- NOMINASI PROKLIM LESTARI lokasi yang telah mendapat penghargaan Proklim Utama dan telah mereplikasi kegiatan ProKlim minimal ke-10 lokasi lain yang selanjutnya didaftarkan sebagai kampung Iklim.
Kategori ditetapkan berdasarkan data registrasi di SRN.

Komponen kegiatan program kampung iklim



PROKLIM LESTARI RW 08 MERBABU ASIH
- Salah satu keberhasilan dari program ini adalah Program kampung iklim di RW.08 Merbabu Asih Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. RW.08 Merbabu Asih sudah menjadi lokasi pembelajaran dari RW lain, bahkan menjadi tempat penelitian untuk program S1, S2 bahkan S3.
- Kunjungan dari masyarakat lokal, luar kota bahkan sampai mancanegara sudah biasa di RW tersebut. Untuk itu, target Pemerintah Daerah Kota Cirebon adalah mereplikasi keberhasilan di RW.08 Merbabu Asih kepada RW-RW lain di Kota Cirebon.

Operasi Sampah
Operasi Sampah (OPS) merupakan operasi yang dilakukan untuk mengurangi sampah liar dan bentuk pengawasan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kegiatan OPS dalam rangka melakukan langkah edukasi dan pembinaan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Seperti pinggir jalan, sungai, tanah kosong, dan titik rawan lainnya. Selain itu dalam pelaksanaannya ada penerapan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, denda, hingga kurungan penjara. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
SIWANG HIT
