Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintah Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

Lebih lanjut susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon diatur dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon dimana tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, sebagai berikut:

Tugas Pokok Dinas :

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota Cirebon melaksanakan Urusan Pemerintahandan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang lingkungan hidup.

Fungsi Dinas :

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang lingkungan hidup;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang lingkungan hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang lingkungan hidup;
d. pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; dan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.