STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
IZIN TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (TPS LB3)
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. Maka kepada Badan Usaha penghasil limbah B3 diwajibkan untuk mengurus Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP Nomor 18 Tahun 1999 Jo PP Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- KEPDAL Nomor Kep-68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Berbahaya dan Beracun (B3).
- KEPDAL Nomor Kep-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis dan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- KEPDAL Nomor Kep-02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- KEPDAL Nomor Kep-05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- KEPDAL Nomor Kep-02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Daerah.
- PerMen LH Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- PerMen LH Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pemerintah Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Cirebon No.8 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 13 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Perijinan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Perijinan Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah B3
- Setiap usaha atau kegiatan yang melakukan penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3 wajib memiliki ijin
- Ijin sebagai alat kontrol dalam penataan
- Pengahasilan bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan
- Permohonan ijin disampaikan oleh penghasil limbah
Permohonan Ijin Penyimapanan Sementara Dan/ atau Pengumpulan Limbah B3 Diajukan Oleh Sekurang-kurangnya Harus Dilengkapi Dengan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan Bagi Badan Usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi Ijin Gangguan
- Fotokopi Persetujuan Dokumen Lingkungan (AMDAL,UKL-USPL, SPPL, DPPP, DELH, DPLH)
- Denah Lokasi dan Desain Pengelolaan Limbah B3
- Memiliki Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dalam Penanganan/Pengelolaan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan
- Uraian Tentang Bahan Baku Dan Proses Kegiatan
- Uraian Tentang Spesifikasi Alat Pengolah Limbah B3
- Uraian Tentang Jumlah dan Karakteristik Limbah B3 ]
- Formulir Isian Yang Disediakan
- Formulir Surat Pernyataan Yang Telah Disediakan Dan Kontrak Kerja Sama dengan Pemanfaat/Penimbun/ Pengolah yang Telah Memiliki Ijin (khusus untuk Permohonan Ijin Pengumpulan.