PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH
Hal tersebut selaras dengan permasalahan startegis lingkungan hidup di Kota Cirebon yang terdapat dalam Perubahan RPJMD Kota Cirebon 2018-2023, yaitu:
- Timbulan sampah di bantaran dan dalam aliran sungai Kota Cirebon akibat masih kurangnya kesadaran penduduk sekitar bantaran sungai untuk membuang sampah pada tempatnya.
- Masih kurangnya jumlah TPS dan kapasitas sarana pengangkutan dan pengumpulan sampah.
- Masih minimnya peran serta masyarakat dalam penanganan sampah.
- Belum tersedianya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) yang layak dari aspek lingkungan.
- Menurunnya kualitas lingkungan yang ditandai dengan menurunnya kualitas air, kualitas udara, dan pencemaran lingkungan air limbah domestik.
- Adanya kecenderungan berkurangnya RTH publik sebagai dampak dari pengembangan iklim investasi di Kota Cirebon.
- Terbatasnya jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Kota Cirebon menjadi kendala dalam penanganan pengaduan kasus-kasus pencemaran lingkungan dalam upaya penegakan hukum lingkungan.
- Masih terjadinya ancaman banjir, timbulan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah medis, limbah domestik, abrasi pantai, interusi air laut, menurunnya kualitas udara, tercemarnya kualitas air sungai dan air tanah, kerusakan hutan mangrove, belum terpenuhinya luasan ruang terbuka hijau sesuai ketentuan, semakin luasnya kerusakan tanah dan meningkatnya alih fungsi lahan serta variabilitas iklim.
BANK SAMPAH adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomis.

BANK SAMPAH
MANFAAT BANK SAMPAH
Mengurangi jumlah timbulan sampah.
Mengubah sampah menjadi rupiah.
Mengubah sampah menjadi emas.
Menjadikan lingkungan menjadi bersih dan sehat.
Menjadikan barang yang tidak layak pakai menjadi barang baru.
Memudahkan dalam memperoleh bantuan (CSR).

PROGRAM BANK SAMPAH
- Tabungan Berkala
- Program Koperasi
- Program Sedekah Sampah
- Sampah jadi Emas
