Artikel

Peringatan Wali Kota Cirebon "Pengelola Kawasan Wajib Kelola Sampah Mandiri"

3 Maret 2026
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
89
Bagikan ke
Peringatan Wali Kota Cirebon "Pengelola Kawasan Wajib Kelola Sampah Mandiri"

Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, serta mengantisipasi terjadinya penumpukan sampah akibat gangguan pelayanan pengangkutan pada situasi cuaca ekstrem, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, pengelola kawasan/fasilitas umum, dan masyarakat, yang dilaksanakan melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah dari sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bahwa pada kondisi cuaca ekstrem, khususnya hujan dengan intensitas tinggi, terdapat potensi terganggunya operasional pengangkutan sampah ke TPA Kopiluhur, sehingga diperlukan upaya pengelolaan sampah skala kawasan/fasilitas umum untuk mengurangi timbulan dan beban pengangkutan sampah.

Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan kepada seluruh pengelola kawasan/fasilitas umum untuk:

  1. Melaksanakan pengelolaan sampah skala kawasan/fasilitas umum, meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah di lingkungan kawasan/fasilitas umum masing-masing sebelum dilakukan pengangkutan ke TPA.
  2. Mewajibkan pemilahan sampah dari sumber, khususnya pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu, serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung pemilahan sampah di kawasan/fasilitas umum.
  3. Mengoptimalkan pengolahan sampah organik di kawasan/fasilitas umum, melalui pengomposan atau metode pengolahan lain yang ramah lingkungan, guna mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA.
  4. Mengelola sampah anorganik bernilai ekonomi melalui kerja sama dengan bank sampah, pelaku usaha daur ulang, atau pihak ketiga lainnya yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan sampah
  5. Mengangkut ke TPA Kopiluhur hanya sampah residu, yaitu sampah yang tidak dapat dimanfaatkan atau diolah di kawasan, sesuai dengan jadwal dan ketentuan teknis yang berlaku. 6. Melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon dalam pelaksanaan pengelolaan sampah skala kawasan serta melaporkan kendala yang dihadapi di lapangan. 7. Melaksanakan pengelolaan sampah secara berkelanjutan, tidak hanya pada kondisi darurat atau cuaca ekstrem, sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah dan perlindungan lingkungan hidup

Pelaksanaan pengelolaan sampah skala kawasan/fasilitas umum ini diharapkan dapat mengurangi risiko penumpukan sampah, menekan beban pengangkutan ke TPA Kopiluhur, serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

Dalam hal pengelola kawasan/fasilitas umum tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan sampah skala kawasan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, berupa sanksi administratif yang dapat meliputi: 

  • teguran lisan
  • teguran tertulis
  • penghentian sementara kegiatan tertentu
  • pembatasan kegiatan
  • sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pengenaan sanksi tersebut tidak menutup kemungkinan diterapkannya sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018, apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Lihat Surat Edaran

Bagikan ke