Antisipasi Cuaca Ekstrem, Wali Kota Cirebon Wajibkan Gerakan Jumat Bersih dan Pembuatan Lubang Resapan Air
KOTA CIREBON – Dalam upaya mewujudkan visi Kota Cirebon yang Sejahtera, Tertata, Aspiratif, Religius, Aman (SETARA) dan Berkelanjutan, Pemerintah Kota Cirebon resmi memperkuat langkah mitigasi banjir dan konservasi air
Surat Edaran nomor 600.4/1/DLH/2025 dan 600.4/2/DLH/2025 menginstruksikan pelaksanaan dua gerakan utama
1. Gerakan Jumat/Minggu Bersih
- Perangkat Daerah & BUMD: Diwajibkan melaksanakan kerja bakti setiap hari Jumat di lingkungan kantor masing-masing hingga radius 100 meter, mencakup saluran air dan selokan
- Pelaku Usaha: Dihimbau melaksanakan kerja bakti setiap hari Jumat atau hari lain yang menyesuaikan, juga dalam radius 100 meter dari lokasi usaha
- Masyarakat (RW): Ketua RW diarahkan untuk mengoordinasikan kerja bakti rutin setiap hari Minggu di wilayah masing-masing
2. Gerakan Pembuatan Resapan Air Larian Hujan
Sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 38 Tahun 2019, setiap gedung dan rumah diwajibkan memiliki fasilitas resapan
- Kantor & Pelaku Usaha: Minimal membuat 1 unit Sumur Resapan dan sejumlah titik Lubang Resapan Biopori (LRB) di halaman masing-masing
- Lingkungan Rumah Tangga: Setiap rumah dihimbau memiliki minimal 1 unit Lubang Resapan Biopori
Mengapa Resapan Air Penting?
Berdasarkan regulasi teknis yang dilampirkan, pembuatan sumur resapan dan biopori bertujuan untuk
- Menampung dan menyimpan cadangan air tanah
- Mengurangi limpasan air hujan ke saluran pembuangan agar tidak meluap
- Mencegah genangan air dan banjir saat musim hujan
Bagi lokasi yang sudah memiliki fasilitas resapan, Wali Kota menekankan pentingnya pemeliharaan rutin agar proses penyerapan air tetap efektif dan tidak terhambat oleh sedimen atau sampah.
Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan menabung air hujan untuk masa depan Kota Cirebon yang lebih hijau dan bebas banjir!
Terkini
Terpopuler